Bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu

 LBH SOLO RAYA CAB DENPASAR Adalah lembaga bantuan hukum yang  terpercaya bagi semua masyarakat yang tidak mampu dan pencari keadilan khususnya masyarakat semeton tidak mampu di Bali Denpasar , agar terwujud masyarakat yang sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya turut aktif di dalam pembangunan kaidah hukum pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai ideologi Pancasila. Selain itu kami memiliki tujuan agar tercapainya masyarakat yang kritis dan kebijakan yang berkeadilan sosial, demokratis yang bertanggung jawab untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya



  1. LBH SOLO RAYA CAB DENPASAR akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Bali dan Denpasar khususnya  dan Badung,  Tabanan,Gianyar, Klungkung , Karangasem,Bangli,Buleleng,Negara dengan syarat-syarat tertentu yaitu ;
  2. Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum / Advokat Publik;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan  kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan;
  4. Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar. Apabila dikemudian hari  diketahui adanya ketidak benaran pada isian formulir, LBH SOLO RAYA CAB DENPASAR dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak;
  5. Calon klien/korban diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Kartu Jaminan Sosial
  6. Waktu pendaftaran klien baru : Setiap hari kecuali Minggu

TIAP HARI  : PUKUL 10:00 – 18:00 WIB

Bantuan hukum, dengan pelayanan konsultasi online via whatssap http://wa.me/628123969609


 pengurus LBH solo raya Denpasar, pimpinan pusat, LBH solo raya di Sukoharjo, Bapak gede sukadenawa putra, SH,

Ketua LBH solo raya Denpasar, Made Ardika,SH, wakil Nyoman miarsa,SH, bendahara dan skretaris, Sudarsana,SH dan Arius Telaumbanua,SH


Comments

Popular posts from this blog

bantuan hukum bagi masyarakat

Lawyer Bali di PN Sleman Yogyakarta